Pelaku Teridentifikasi, Akses Ojol di Markas Polisi Dibatasi 

MEDAN – Kepolisian Polrestabes Medan telah mengidentifikasi pelaku bom bunuh diri. Ia adalah Rabbial Muslim Nasution, seorang pemuda yang lahir pada 11 Agustus 1995.

Di kartu identitasnya, lelaki yang akrab disapa Dedek ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Pelaku tinggal di Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Medan bersama keluarganya.

Pengungkapan identitas pelaku ini berdasarkan sidik jari yang dicocokkan dengan data dispendukcapil.

Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolrestabes Medan, Pelaku Tewas, 6 Orang Luka
Dikutip dari detik.com, polisi tengah menggeledah rumah keluarga Rabbial. Polisi mencari bukti dan juga keterangan terkait dengan pelaku.

Menurut seorang tetangga, Rabbial alias Dedek ini bekerja sebagai ojek online. Ia juga dikenal santun dan ramah. Dedek juga tak pernah terlibat masalah kriminal. Ia telah menikah setahun lalu dan istrinya berjualan di pasar. Para tetangganya sempat tak percaya bila Dedek adalah pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan.

Sementara itu, polisi telah menyelesaikan olah TKP ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Antara lain baterai 9 volt, pelat besi hingga paku.

“Beberapa barang yang diamankan, masalah jenis bom akan diidentifikasi. Ada baterai 9 volt, pelat besi metal kemudian ada sejumlah paku, cukup banyak paku berbagai ukuran yang ada di TKP, kemudian ada beberapa irisan kabel dan akan didalami. Ada potongan kabel juga, tombol switch on off,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2019) seperti dicuplik detik.com.

Dedi mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Selain barang-barang itu, polisi juga mengumpulkan potongan tubuh untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang identitas pelaku.

Sementara itu, dampak dari bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, markas polisi membatasi akses ojol. Mereka hanya diperbolehkan hingga di depan gerbang markas polisi.

Misalnya di wilayah Polda Jawa Timur, khususnya di Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

“Polda Jawa Timur melarang-melarang kegiatan-kegiatan, bukan mendiskriminasi, tidak, tetapi untuk mengantisipasi bahwa ojol ini ojek online apapun juga bentuknya kita melarang masuk ke Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (13/11) seperti diberitakan cnnindonesia.com. (yos)