Korban Persekusi di Gunadarma Mengaku Dipancing Hapus Postingan Pelecehan

Korban persekusi di Kampus Universitas Gunadarma berinisial TPP (18) datang ke Polres Metro Depok untuk memenuhi panggilan kepolisian. Dia diperiksa sebagai pelapor kasus persekusi yang sempat viral di media sosial tersebut.

Korban menceritakan awal mula terjadinya persekusi di kampus Gunadarma Depok tersebut. Dia mengaku saat itu dijanjikan apabila datang ke kampus akan dihapus postingan di medsos yang menyebut dirinya sebagai pelaku pelecehan seksual.

TPP mendatangi kampus Gunadarma pada Senin (12/12/2022) untuk memberikan klarifikasi terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya. Dia juga meminta pengelola akun medsos tersebut menghapus postingannya. Pengelola akun tersebut meminta korban datang sebelum pukul 09.00 WIB.

“Saya datang walaupun seharusnya saya tidak datang, yang minta itu akun medsos,” ujar korban kepada Liputan6.com, Rabu (21/12/2022).

TPP menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar. TPP menyatakan dirinya dengan orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual baru sekali bertemu dan baru kenal.

“Itu fitnah dan pihak kepolisian bilang bahwa kasus itu tidak benar,” ucap TPP.

Pada saat kejadian, korban mengalami persekusi hingga ditelanjangi di Kampus Gunadarma. Korban juga sempat mengalami tendangan hingga pukulan. Bahkan kepala korban diinjak-injak hingga alat kelaminnya ditempel koyo.

“Saya sempat disundut rokok dan jerawat saya yang pecah diberikan balsam,” ucap TPP.

Bahkan perlakuan yang menyebabkan dirinya trauma yakni disiram air kencing dan dipaksa minum kopi panas. Perlakuan tersebut membuat dirinya enggan kembali berkuliah di kampus tersebut.

“Saya enggak mau, saya ingin pindah kampus,” kata TPP memungkasi.

Pelaku Persekusi Terancam Pasal Berlapis

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus persekusi yang dialami korban berinisial TPP.

Polres Metro Depok akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui para pelaku yang melakukan persekusi di Kampus Gunadarma.

“Ada tiga pasal yang akan diterapkan pada peristiwa persekusi yang dialami korban,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022).

Imran menjelaskan, pasal yang diterapkan pada peristiwa persekusi di Universitas Gunadarma yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu terdapat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ada pula Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Imran.

Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE pelaku persekusi apabila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pada pasal 170 KUHP akan dijerat hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.

“Sedangkan pasal 351 ayat 1 akan dijerat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Imran. (Dicky Agung Prihanto)

 

Baca Juga :