Dari Bharada hingga Jenderal, Berikut Urutan Pangkat Polisi

Jakarta – Kasus kematian Brigadir J menyeret anggota polisi dari pangkat terendah hingga perwira tinggi dengan pangkat inspektur jenderal. Lalu, seperti apa urutan pangkat polisi?

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan, golongan kepangkatan di Polri terbagi menjadi tiga, yaitu perwira, bintara, dan tamtama.

Baca Juga : Pengertian dan Contoh Pelanggaran HAM di Masyarakat

Golongan Kepangkatan Perwira

Golongan pangkat ini setidaknya terbagi menjadi kelompok dengan perincian sebagai berikut:

Perwira Tinggi (Pati) Polri

  • Jenderal Polisi
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen) Polri

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama) Polri

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Golongan Kepangkatan Bintara

Secara terperinci, golongan kepangkatan ini terbagi sebagai berikut:

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • Brigadir Polisi (Brigpol)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Golongan Kepangkatan Tamtama

Secara terperinci, golongan kepangkatan ini terbagi sebagai berikut:

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  • Bhayangkara Satu (Bharatu)
  • Bhayangkara Dua (Bharada)

Berdasarkan tingkatan pangkat polisi di atas, dapat diketahui bahwa Bharada E atau Richard Eliezer memiliki pangkat yang lebih rendah daripada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Irjen Ferdy Sambo.

Umumnya, setiap pangkat yang disandang oleh anggota polisi tersebut dapat naik satu tingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi atas prestasi kerja. Merujuk Perkap Nomor 3 Tahun 2016, kenaikan pangkat polisi dapat dilakukan secara reguler, berdasar pada pengabdian, ataupun kenaikan luar biasa.