Kasus Prostitusi Online: Putri Amalia Saksi, Julendi Tersangka

Personel Polda Jawa Timur mengungkap bisnis prostitusi online dengan TKP Hotel Purnama Kota Batu, Jumat (25/10) malam.

Personel Polda Jatim mengamankan empat orang yang diduga terlibat bisnis ilegal itu. Keempat orang itu adalah Putri Amalia (mantan finalis Putri Pariwisata 2016), Julendi, YW asal NTB, dan seorang sopir.

Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, Polda menetapkan Julendi sebagai tersangka. Ia terbukti sebagai muncikari yang “menjual” Putri Amalia kepada pria YW asal Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Putri Amalia, masih sebatas saksi.

Hebat, Empat BUMN Bangun Jalur KA Laos – Vietnam

Dilansir dari Kumparan.com, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, mengiyakan PA (Putri Amalia) adalah mantan finalis Putri Pariwisata tahun 2016. “Iya (Putri Pariwisata) mungkin saja. Nanti kita validkan datanya setelah pemeriksaan,” ujar Leo di kantornya, Sabtu (26/10/2019).

Leo menjelaskan, Putri Amalia berangkat ke Batu dari Jakarta untuk memenuhi layanan transaksi seksual dengan YW yang memiliki KTP NTB. Putri Amalia ditemani seorang muncikari, Julendi.

“Kalau dari domisili (PA) Jakarta, yang kita lihat keterangannya dan tiket yang dia bawa, dari Jakarta landing di Malang,” ungkapnya.

“(Di kamar) cuma berdua, yang muncikari ada di kamar lain dan sopir di luar. Karena dia (sopir) antar dan sewa saja dan dia hanya sebagai saksi. Sopir hanya mengantarkan yang disewa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya menemukan bukti transaksi prostitusi yang melibatkan Putri Amalia. Bukti transaksi itu nilainya Rp 13 juta.

“Ada Rp 13 juta itu untuk uang muka. Petugas menemukan aliran dana dan langsung menyita bukti itu,” terang Barung di Makassar, Sabtu (26/10).

Menurut Barung, uang tersebut ditransfer oleh YW langsung ke rekening PA. Lantas, Barung mengatakan, PA menggunakan akun media sosial untuk branding dan menjajakan diri ke penggunanya.

Begini Cerita Tari Mistis Singosari yang Berasal dari Topeng Panji

“PA gunakan media sosial untuk melakukan branding. Dan setelah transaksi deal, langsung oke. Makanya kami berani mengatakan ini prostitusi online,” ujar Barung.

Barung menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan Putri Amalia dan Julendi sebagai tersangka. “Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA itu sendiri,” tutup Barung.

Berdasarkan update terbaru, polisi telah memulangkan PA usai bersaksi selama 1×24 jam. “Sementara ini masih saksi,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawa, di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (27/10) dini hari.

Pemulangan serta penetapan status saksi terhadap PA, otomatis meralat ucapan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Sebelumnya, Frans menyebut PA ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sang muncikari, Juleni, ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara si J yang pasti (tersangka), pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi,” ujar Gideon.

    Exit mobile version